Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
Puskesmas Suradita menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Suradita melaksanakan kegiatan Gerebek Posyandu Anggrek pada Sabtu, 03 Januari 2026, sebagai upaya meningkatkan ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Suradita resmi memulai kegiatan Gerebek Posyandu sebagai upaya memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Posyandu di Desa Suradita kembali melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Suradita – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, petugas Promosi ...