Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Cisauk, 14 Agustus 2026 — Dalam rangka mendukung pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka, UPTD ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Cisauk, 17 Agustus 2026 — Dalam rangka mendukung kelancaran rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Desa Suradita, 16 Agustus 2026 — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan ...
-
23 Oct 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Desa Mekarwangi, 16 Agustus 2026 — Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan ...
-
23 Oct 2026
INFORMASI KESEHATAN
Suradita, Kabupaten Tangerang – Sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama, UPTD Puskesmas Suradita terus berkomitmen ...