Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
KEGIATAN DALAM GEDUNG
Puskesmas Suradita menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan kepada ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Suradita melaksanakan kegiatan Gerebek Posyandu Anggrek pada Sabtu, 03 Januari 2026, sebagai upaya meningkatkan ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Suradita resmi memulai kegiatan Gerebek Posyandu sebagai upaya memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Posyandu di Desa Suradita kembali melaksanakan kegiatan Kelas Ibu Hamil sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan ...
-
31 May 2026
KEGIATAN LUAR GEDUNG
Puskesmas Suradita – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kesehatan, petugas Promosi ...